Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis pekan depan (14/9), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menerangkan KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis (7/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian, Dahlan menginformasikan kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.
Baca juga: Menteri BUMN "buka pintu" untuk KPK
Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," ucap Firli.
Kemudian, pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).
Baca juga: Dahlan terkejut Kepala SKK Migas ditangkap KPK
Baca juga: KPK panggil Dahlan Iskan terkait kasus korupsi LNG Pertamina
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023