Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Bekasi memperpanjang periode program bebas bea balik nama dan diskon (potongan harga) pajak kendaraan bermotor mengacu surat keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Perpanjangan periode program diskon ini dalam rangka memberikan kesempatan tambahan waktu kepada masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor," kata Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Ginanjar di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan perpanjangan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023 dari semula pada 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

"Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak kendaraan hingga menunggak lebih dari tujuh tahun," katanya.

Fajar menjelaskan melalui program ini, pemohon mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan hanya dengan membayar pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemohon yang hendak mengurus dokumen ini diwajibkan membawa sejumlah persyaratan antara lain STNK asli, KTP elektronik asli pemilik kendaraan baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan.

"Kendaraan juga harus dihadirkan di Samsat. Bukti hasil cek fisik dan semua berkas disalin atau difotokopi," katanya.

Sementara program diskon pajak kendaraan bermotor diperuntukkan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari tujuh tahun dengan cukup membayar sebanyak tiga tahun saja.

Pemohon diminta membawa STNK asli, KTP elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak lima tahunan/penerbitan STNK). Khusus untuk pajak lima tahunan atau penerbitan STNK serta bukti hasil cek fisik, kendaraan harus hadir di Samsat.

"Lewat program ini juga masyarakat punya kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraan yang dimiliki," ucapnya.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan sisa waktu program bebas biaya balik nama pajak kendaraan bermotor dan diskon khusus pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk segera memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan diskon pajak khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun mengingat manfaatnya besar sekali," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi kembali buka pelatihan kerja tekan pengangguran
Baca juga: Pemkab Bekasi dorong produk UMKM tembus pasar modern
Baca juga: Pemkab Bekasi gandeng Google Indonesia akselerasi digitalisasi sekolah

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023