Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa partai politik jangan sampai terbawa arus rivalitas yang diciptakan oleh pihak eksternal, mengingat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sudah semakin dekat.

“Partai-partai jangan sampai terbawa arus rivalitas yang diciptakan oleh orang-orang di luar partai yang menggunakan narasi kebencian mengatasnamakan pendukung capres (calon presiden),” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Teddy, pihak luar partai yang menggunakan narasi kebencian itu sejatinya hanya ingin memuaskan hawa nafsu perselisihan, bukan untuk kepentingan calon yang didukung.

Teddy mengaku melihat kelompok-kelompok pendukung capres yang menyebarkan kebencian. Partai Garuda, imbuh dia, tidak akan membenarkan cara-cara tersebut.

"Partai Garuda menyatakan bahwa sekalipun mereka mengaku pendukung Prabowo, tidak akan dibenarkan. Karena mereka bukanlah pendukung Prabowo, tapi orang-orang sakit yang sedang memuaskan dahaga mereka," ucapnya.

Dia juga menyebut bahwa seluruh pengurus, anggota, dan calon anggota legislatif (caleg) Partai Garuda tidak akan menggunakan narasi kebencian untuk menyerang capres lainnya.

“Seluruh pengurus, anggota, dan caleg Partai Garuda tidak akan memainkan orkestra kebencian untuk menyerang Ganjar dan Anies,” katanya.

Dikatakan Teddy, Partai Garuda akan menjelaskan pandangan dan program dari capres lain yang dianggap keliru, agar menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih yang belum menentukan pilihan.

“Tapi tentu akan mematahkan semua pandangan dan program Ganjar maupun Anies yang dianggap keliru, untuk memperlihatkan ke pemilih yang masih belum menentukan pilihan bahwa Prabowo layak memimpin negeri ini,” kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Partai Garuda jelaskan alasan dukung Prabowo di Pilpres 2024
Baca juga: Relawan Bintang Garuda deklarasikan dukungan untuk Prabowo
Baca juga: Mahfud MD dukung pencepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023