Medan (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan berkolaborasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) dan Palang Merah Indonesia (PMI) setempat menggelar simulasi tanggap darurat bencana di daerah ini.

Kepala BPBD Kota Medan Muhammad Husni di Medan, Sabtu, mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 300.2.3/7283 Tahun 2023.

"Surat edaran Wali Kota Medan tentang Penyelenggaraan Program Penanggulangan Bencana pada Gedung Bertingkat di Kota Medan," katanya.

Baca juga: Antisipasi musim hujan, Pegadaian Medan lakukan simulasi tanggap bencana banjir

​Selain itu, kata dia, sosialisasi dan simulasi tersebut juga untuk membangun kesiapsiagaan dan kewaspadaan di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.

"Kita menyosialisasikan bagaimana memberikan perlindungan dan keselamatan, mengurangi ancaman dan kerentanan, meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman atau dampak bencana," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa dalam kegiatan ini para peserta diajarkan bagaimana mengidentifikasi risiko bencana dan melindungi investasi.

"Sekaligus pembentukan dan penguatan peran tim atau satuan siaga bencana pada unit kerja maupun usaha dan memperkuat kolaborasi dalam penanganan bencana," kata Husni.

Baca juga: Kepala BNPB: Simulasi jadi upaya seumur hidup tanggulangi bencana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret lalu meminta pemerintah daerah memasukkan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan, sehingga jelas lokasi rawan bencana yang tidak boleh menjadi sasaran investasi.

"Daerah itu harus memasukkan risiko bencana dalam rencana pembangunannya, dalam rencana investasinya. Ada perencanaannya," kata Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Penanggulangan Bencana 2023.

Dengan masuknya risiko bencana ke dalam rencana pembangunan, menurut dia, maka ada informasi yang jelas lokasi yang boleh atau tidak menjadi sasaran pembangunan.

Baca juga: Bangka Barat gelar simulasi penanganan bencana

Hal ini, kata dia, juga akan memudahkan petugas di lapangan untuk menindak pembangunan yang melanggar rencana tata ruang daerah, dan berisiko meningkatkan risiko bencana.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023