Batam (ANTARA) - Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menjamin delapan orang warga Pulau Rempang yang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian, mendapat penangguhan penahanan.
 
"Saya sebagai Wali Kota menjamin agar saudara kita yang ditahan saat ini, besok benar-benar bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing," ujar Rudi saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengamanan Kawasan Rempang di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (10/9).
 
Untuk itu, dia mengapresiasi pihak Kepolisian Polresta Barelang yang sudah bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu.
 
"Terimakasih kepada Kapolres, yang telah sudi memberikan penangguhan penahanan," kata dia.
 
Rudi menyebutkan, pengumuman penangguhan malam ini adalah hasil dari pertemuan pihaknya dengan Aliansi Pemuda Melayu yang membahas pembatalan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada hari Senin (11/9).
 
"Saya ucapkan terimakasih kepada Pian (Koordinator Aliansi Pemuda Melayu), terkait aksi demo besok (pembatalan -red). Sekali lagi, kami tidak pernah melakukan penekanan. Kami duduk bersama, lebih mementingkan kepentingan umum. Atas kesepakatan itu, maka terjadilah pada malam ini (pengumuman permohonan penangguhan-red)," kata Rudi.
 
Dia berharap, dengan adanya pertemuan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan pengembangan Kawasan Rempang.
 
"Mudah-mudahan malam ini awal kami menyelesaikan permasalahan Rempang bersama-sama. Sehingga Batam semakin maju, Rempang warganya akan sejahtera semua," ujarnya.
 
Sementara Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, permohonan penangguhan itu akan dipertimbangkan demi kepentingan umum.
 
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, insyaallah akan kami proses dengan penyidik dan insyaallah akan kami kabulkan. Kita lihat saja besok," kata Kapolres.
 
Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi menyampaikan bahwa, terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada hari Senin (11/9), sudah dibatalkan.
 
"Kami sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan demo, dan hari ini saya mewakili seluruh aliansi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melayu, bahwasanya pada Senin tanggal 11 September, kami membatalkan aksi unjuk rasa secara damai di Kantor BP Batam," kata dia
 
Keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan. Sebab kata dia, yang akan mengadakan aksi bukan hanya dari anggota yang tergabung dalam aliansi saja dan masyarakat tempatan, melainkan dari lembaga masyarakat dari beberapa Provinsi, sehingga ia tidak mau terjadi benturan dan hal yang tak diinginkan.
 
Dia juga menyampaikan kepada seluruh kerabat dan masyarakat luas, bahwa pergerakan Aliansi Pemuda Melayu tidak pernah ditunggangi oleh pihak manapun.
 
"Pergerakan kami tidak pernah ditunggangi sama sekali. Ini perlu saya tegaskan. Kami berangkat dari keresahan bersama, kami berangkat dari keresahan masyarakat Rempang dan Galang. Kami harap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk masyarakat Rempang dan Galang," katanya.

Baca juga: Dirjen HAM: Kasus Rempang harus utamakan dialog dengan masyarakat

Baca juga: Polisi tetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan di Rempang

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023