Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo mengatakan lembaga antirasuah akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor kasus korupsi demi keamanan dan keselamatan si pelapor.

"Kami menjamin kerahasiaan kepada identitas pelapor dan materi laporannya, tapi kita minta pelapor untuk merahasiakan laporannya. Karena kami enggak bisa menjamin keselamatan pelapor ketika dia membuka pelaporannya ke publik," kata Tomi di Jakarta, Senin.

Meski demikian, Tomi memaklumi apabila ada pelapor yang punya tujuan tertentu dengan mempublikasikan laporannya, bahkan menggelar konferensi pers usai melaporkan suatu dugaan korupsi ke KPK.

Namun bagi pelapor yang ingin merahasiakan identitasnya, Tomi mengatakan KPK diwajibkan oleh undang-undang untuk melindungi saksi dan pelapor yang berkontribusi dalam pemberantasan kasus korupsi.

Tidak hanya sampai di sana, KPK bahkan mempunyai mekanisme perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Road show bus KPK  jelajah negeri Pekanbaru bangun antikorupsi 
Baca juga: Firli Bahuri ajak mahasiswa jadi agen antikorupsi


"Jadi ketika kita sudah merahasiakan, pelapor merahasiakan, entah, somehow, bagaimana dia diintimidasi oleh terlapor, pelapor bisa mengajukan perlindungan kepada kami, pelapor kami ya, pelapor KPK, bukan pelapor ke APH (aparat penegak hukum)  lain," ujarnya

Meski demikian, Tomi mengimbau kepada pihak pelapor untuk semaksimal mungkin merahasiakan laporannya.

"Kita selalu mengimbau karena kita melihat bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi, berhasil tidaknya itu tergantung dari bocor atau tidaknya informasi," kata Tomi.

Sebelumnya, Tomi juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima 3.544 aduan pada Januari-Agustus 2023 lewat berbagai kanal aduan, seperti email, "whistleblower system", datang langsung, pesan singkat (SMS dan WhatsApp), surat, dan telepon.

Dari 3.544 aduan tersebut, sebanyak 3.052 aduan sudah diverifikasi dan ada 492 yang nonlaporan yang tidak bisa diproses.

Kemudian dari 3.052 aduan yang telah diverifikasi, sebanyak 2.994 aduan telah selesai diverifikasi dan ada 58 aduan yang belum selesai diverifikasi. Dari 2.994 yang telah selesai diverifikasi yang ditelaah 1.367 aduan, yang diarsip 1.620 aduan.

Menurut Tomi, ada beberapa hal yang menyebabkan aduan diarsip, antara lain data dokumen tidak ada dan nomor telpon tidak bisa dihubungi untuk melengkapi data.

"Diarsip sebenarnya korupsi tapi data dokumen tidak ada, terus dugaan tindak pidana korupsi sumir," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023