Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan barang impor adalah upaya untuk membangun iklim usaha yang sehat.

"Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat," kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Jakarta, Senin.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 tahun 2018, yang kemudian disempurnakan oleh Permendag 51 tahun 2020, mengatur proses pemeriksaan post border guna mempercepat pembangunan iklim usaha melalui penyederhanaan proses tata niaga impor, dia menjelaskan.

Tommy mengatakan bahwa barang-barang impor tersebut dapat digunakan setelah memenuhi ketentuan atau persyaratan-persyaratan yang diberlakukan.

Dia menjelaskan, Kemendag berusaha menegakkan peraturan perundang-undangan dengan cara mengecek hal-hal terkait persyaratan persetujuan impor barang, termasuk laporan, wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan atau persetujuan tipe, seperti yang dipersyaratkan oleh Permendag nomor 21 tahun 2023.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Dalam kegiatan pemeriksaan dan pengawasan, katanya, kewajiban importir sudah ditentukan, contohnya seperti dalam hal teknis.

Tommy mengatakan, mereka memiliki sistem e-reporting yang mencatat seluruh PIB (Pemberitahuan Impor Barang), baik yang sudah sesuai ketentuan maupun yang tidak.

Apabila mereka menemukan ada pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, ujarnya, maka pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan pengawasan.

"Misalnya kalau terkait persyaratan teknis belum terpenuhi silahkan diselesaikan dulu ya," kata Tommy.

Tommy menambahkan, dalam kerjanya, ada beberapa langkah, yaitu pemeriksaan kesesuaian terhadap barang tersebut, seperti terhadap hal yang bersifat administratif; setelah itu ada pemeriksaan khusus; serta pengawasan, ujarnya. Hal-hal yang mereka lakukan mencakup pemeriksaan, meminta klarifikasi, serta pengecekan gudang apabila dirasa perlu.

"Jika lengkap, kami anggap selesai," dia menambahkan.

Dia juga mengatakan bahwa apabila persyaratannya tidak lengkap, maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan kementerian. Terhadap barang, katanya, bisa dilakukan pemusnahan. Sedangkan terhadap pelaku usaha dan importir, ujarnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka bisa dicabut.

Apabila ada usaha yang tidak kooperatif ketika dipanggil untuk memberikan klarifikasi, kata dia, mereka akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar usaha tersebut dibekukan sementara waktu.

 

Pewarta: Mecca Yumna
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023