Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) gencarkan sosialisasi terkait penambahan lima alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) wajib persetujuan tipe, yang masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 21 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lima alat ukur tersebut, empat di antaranya berlaku untuk UTTP asal impor dan produksi dalam negeri yakni alat ukur multidimensi, alat ukur kecepatan kendaraan bermotor, alat ukur pengisian kendaraan listrik, dan ultrasonic liquid flowmeter.

"
Sedangkan satu alat ukur lainnya hanya UTTP produksi dalam negeri yakni tangki ukur tetap bentuk bola," kata Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti kepada ANTARA usai acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Jakarta, Senin.

Penambahan lima alat ukur wajib persetujaun tipe, kata Sri Astuti, setelah mendapat masukan dari para pemangku kepentingan.

Dia mencontohkan untuk alat ukur multidimensi digunakan setelah bersinergi dengan Kementerian Perhubungan yang menemukan banyak kendaraan pengangkut barang secara berlebihan (ODOL).

Kemudian, lanjut Sri Astuti, untuk kecepatan kendaraan bermotor juga atas masukan pihak kepolisan terkait dengan penegakan hukum.

"Alat ukur pengisian kendaraan listrik itu mengarah kepada kebijakan pemerintah terkait energi sesuai dengan Pepres nomor 5 dan Inpres nomor 7," ujar Sri Astuti.

Pepres yang dimaksud Sri Astuti yaitu nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Sementara untuk Inpres nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Adapun penambahan untuk ultrasonic liquid flowmeter, lanjut Sri Astuti, mendapat masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia mengatakan alat tersebut memiliki kelebihan dalam tingkat akurasi dan perawatannya mudah.

Sri Astuti mengatakan penambahan lima alat ukur tersebut mulai diberlakukan sejak terbitnya Permendag 21 tahun 2023 pada 26 Juli.

"Namun kami memberikan kelonggaran dan waktu satu tahun kepada importir karena memang lima alat ukur ini belum masuk biaya mereka," ujar Astuti.

Sri menegaskan tambahan lima alat ukur ini untuk menjamin akurasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sebelumnya, terdapat 17 jenis UTTP yaitu meter kayu, ban ukur, level gauge automatic/nonautomatic, meter taksi, tangki ukur mobil, timbangan otomatis, timbangan bukan otomatis, meter kadar air, pompa ukur BBM/LPG/BBG, meter arus, meter gas, meter air, meter KWH, dan meter parkir.

Baca juga: Kemendag: Pengawasan barang impor guna mencapai iklim usaha yang sehat

Baca juga: Kemendag pertemukan produsen kosmetik lokal dengan peritel

Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023