Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tengah memproses penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (ARIS) sebagai alat pembayaran restribusi pasar.

Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan telah mengundang dua bank berbeda untuk penerapan tersebut. "Kami sudah undang Bank Rakyat Indonesia dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk penerapan QRIS," katanya, Selasa.

Dia mengatakan BRI rencananya untuk pembayaran retribusi di pasar. Sedangkan BRK untuk retribusi tera dan tera ulang timbangan.

Menurut dia nantinya Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru nantinya akan memfasilitasi pembayaran retribusi melalui QRIS. Sementara pihaknya akan membicarakan teknis dan tata cara pelaporan kepada pedagang.

"Karena, koordinator pendapatan asli daerah (PAD) adalah Bapenda," imbuhnya.

Pembayaran digital ini lanjutnya juga agar pedagang bisa antisipasi pungutan liar (Pungli) di pasar tradisional. Dia tidak menampik, saat ini pihaknya masih mendapatkan laporan terkait aktivitas pungli di beberapa pasar.

Pungli tersebut dilakukan oleh oknum swasta dan uang retribusi tidak disetorkan ke pemerintah kota. Informasi yang disampaikan kepadanya pungli itu juga dengan membuat karcis.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru memerintahkan Organisasi perangkat daerah (OPD) segera menerapkan transaksi dengan QRIS. OPD harus meniru transaksi para pedagang Pasar Limapuluh yang telah menggunakan kanal digital QRIS.

"Pedagang Pasar Limapuluh sudah bertransaksi dengan QRIS. Seharusnya, OPD juga membuat QRIS," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

Dia mencontohkan QRIS bisa diterapkan di 21 pusat kesehatan masyarakat secara serentak. Kemudian, parkir ada potensi besar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Munandar/Harapan Raya, dan Jalan Soebrantas.

Terapkan pembayaran QRIS. Mudah-mudahan, capaian PAD bisa terus meningkat," ucap Muflihun.

Baca juga: Satu pasar rakyat Pekanbaru menerapkan pembayaran melalui QRIS

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023