Muara Teweh (ANTARA) - Penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah(Kalteng_ menyita  sembilan aset termasuk Hotel Armani, tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara milik Lian Silas (LS) tersangka TPPU narkoba sebesar Rp39,5 miliar.

"Penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan salah satu asetnya adalah Hotel Armani, dimana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar pada konferensi pers di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, LS merupakan tersangka TPPU Narkoba yang merupakan jaringan narkoba Fredi Pratama. Aset tersebut merupakan bagian dari total Rp10,5 triliun yang disita Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.

Hubungan antara LS pemilik Armani Hotel Muara Teweh dengan Fredy Pratama yakni LS merupakan orang tua dari gembong narkoba tersebut (Fredi Pratama).

“LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” kata dia.

Dia menjelaskan, Hotel Armani Muara Teweh telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp30 miliar, satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp6 miliar.

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari isteri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp1,7 miliar, kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp1,85 miliar.

“Jadi total aset yang kita sita dari sembilan persil surat tanah Rp39,5 miliar. Dan saat ini sudah kita lakukan penyegelan garis polisi di hotel, bangunan kantor dan rumah tempat tinggal,” kata Timbul.

Timbul menambahkan bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.

Aset LS yang disita di Barito Utara berupa sembilan persil sertipikat hak milik (SHM) meliputi aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp30 miliar, tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilai Rp6 miliar, tanah dan bangunan rumah tinggal istri tersangka LS senilai Rp1,7 miliar dan dua aset tanah kosong senilai Rp1,85 miliar.

Konferensi pers juga digelar bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan Kapolda Kalteng.

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar bersama penyidik dan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana serta Kasat Narkoba Polres Barito Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan transnational organized crime (TOC) Narkotika dan TPPU jaringan Fredy Pratama, hasil join operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, Us-Dea dan instansi terkait.
Baca juga: Polda Kalsel sita aset Rp43,93 miliar jaringan gembong Fredy Pratama
Baca juga: Bareskrim sita aset jaringan narkoba Fredy Pratama

Pewarta: Kasriadi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023