Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada empat ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, .....
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik megara (BMMN) di Jawa Timur, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,04 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, mengatakan BKC tersebut hasil penindakan di empat unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo.

Ia mengungkapkan barang- barang ilegal tersebut meliputi 15,88 juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 1.595,57 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca juga: Bea Cukai: Nilai temuan narkotika di Tanjung Perak capai Rp96,6 miliar

Ia merinci, sebanyak 2,37 juta batang HT hasil penindakan oleh Bea Cukai Kanwil Jatim II, serta 10,15 juta batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kabupaten Kediri.

Kemudian, sebanyak 2,57 juta batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA hasil penindakan oleh Bea Cukai Kabupaten Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo.

Nirwala melanjutkan, BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/ umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada empat ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” ujar Nirwala.

Baca juga: Bea Cukai Jawa Timur bidik pendapatan Rp149,89 triliun di 2023

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Selain peran dalam mengendalikan konsumsi BKC​​​​, menurutnya, Bea cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Sebesar 3 persen dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” ujar Nirwala.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023