Walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding yang memutus perkara mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol (Pur) Susno Duadji.

"Nanti akan diperiksa oleh Bawas (Badan Pengawas) MA," kata Ketua MA, Hatta Ali, di sela acara peluncuran Majalah MA di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, kesalahan penomoran putusan banding perkara Susno termasuk kesalahan kecil dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.

"Walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Tentu ini akan menjadi catatan, yang salah bukan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), tapi majelisnya. Kami akan lihat sejauh mana kesalahannya," kata dia.

Badan Pengawas MA, lanjut dia, akan memeriksa majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Roosdarmani dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara itu.

Hatta Ali juga menegaskan bahwa tidak ada yang multitafsir dalam putusan Susno seperti yang dikatakan oleh beberapa kalangan.

"Secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum di bawah, kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan Pengadilan Tinggi, cukup menolak saja. Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi, tidak perlu diulangi lagi," kata Hatta.

Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada 24 Maret 2011 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Susno serta mewajibkan dia membayar denda Rp200 dan uang pengganti Rp4miliar.

Hakim menyatakan Jenderal Bintang Tiga itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.


Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013