Washington (ANTARA) - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, pada Kamis (14/9) didakwa atas tuduhan kepemilikan senjata api federal setelah kesepakatan pembelaan yang direncanakan gagal.

Menurut dakwaan yang diajukan ke pengadilan federal di Delaware, Hunter Biden (53) dituduh menyembunyikan penggunaan obat-obatan oleh dirinya dalam transaksi pembelian senjata api pada Oktober 2018.

Tiga dakwaan pidana yang diajukan berkaitan dengan pernyataan Hunter Biden yang diduga palsu dalam transaksi pembelian senjata api dan kepemilikan senjata api ilegal. Dia akan menghadapi hukuman penjara hingga 25 tahun jika terbukti bersalah.

Dakwaan tersebut muncul setelah rencana kesepakatan pembelaan antara pengacara Hunter Biden dan Jaksa AS serta penasihat khusus David Weiss, yang ditunjuk oleh Partai Republik, gagal pada Juli lalu.

Hunter Biden juga sedang diperiksa sehubungan dengan urusan bisnis luar negerinya.

Masalah hukum yang dihadapi Hunter Biden membayangi kampanye pencalonan kembali ayahnya dalam pemilihan presiden, di saat para anggota Kongres dari Partai Republik berusaha mengaitkan presiden dari Partai Demokrat tersebut dengan kesalahan yang diduga dilakukan putranya dalam penyelidikan pemakzulan yang dibuka dua hari lalu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS Kevin McCarthy pada Selasa (12/9) mengatakan bahwa penyelidikan Komite Pengawas DPR telah menemukan "budaya korupsi" di kalangan keluarga Biden ketika Partai Republik menyelidiki urusan bisnis Hunter Biden, sejak sebelum ayahnya mulai menjabat pada 2021.

"Ini adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran, dan korupsi, dan semua itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh DPR," kata McCarthy, seraya menambahkan bahwa dia telah mengarahkan komite-komite DPR untuk membuka penyelidikan pemakzulan resmi terhadap Presiden Biden.

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023