Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pengedar tembakau sintetis dengan tersangka seorang pemuda berinisial AA (23) disertai barang bukti 20 paket barang haram yang hendak diedarkan secara online.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona di Cianjur Sabtu, mengatakan ditangkapnya pengedar tembakau sintesis (15/9/2023) itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktifitas tersangka.

"Kami menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan menangkap tersangka di rumahnya di Kampung Kebonjambu, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, beserta barang bukti 20 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat 13,86 gram," katanya.

Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak satu bulan yang lalu dan mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di luar kota Cianjur, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besarnya.

Selama menjalankan aksinya tersangka memasang iklan di media sosial, sehingga pembeli tidak pernah bertemu karena tersangka hanya menujukan titik dimana menempel barang yang dipesan dapat diambil.

"Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Tidak hanya menangkap tersangka pengedar tembakau sintetis, selama satu pekan terakhir pihaknya menangkap 5 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari beberapa kecamatan di Cianjur dengan barang bukti 31 gram dan tersangka pengedar obat terlarang dengan barang bukti 841 butir.

Untuk menekan peredaran narkoba berbagai jenis mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi dan langkah antisipasi salah satunya dengan membentuk Kampung Bebas Narkoba.

"Kami sudah meresmikan beberapa kampung yang menyatakan siap memerangi narkoba terutama di sejumlah wilayah yang terletak di perbatasan dengan kota/kabupaten, kami juga meminta warga segera melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023