Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melarang iklan minuman keras, karena itu Dinas Penanaman Modal dan Pelatanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur menilai iklan minuman keras yang terpasang di Jalan Raya Cipanas itu melanggar aturan.

Kabid Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal saat dihubungi di Cianjur, Sabtu, mengatakan Pemkab Cianjur memiliki Peraturan Daerah tentang larangan peredaran dan penjualan miras, karena itu iklan yang terpasang di samping pos polisi Cipanas itu dinilai tidak memiliki izin.

"Pemkab Cianjur memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang nol persen alkohol atau Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sehingga iklan tersebut melanggar aturan dan tidak mengantongi izin segera diturunkan," katanya.

Bahkan, pihaknya memastikan iklan yang terpasang di papan reklame berukuran sedang itu tidak mengantongi izin dari dinas terkait, sehingga akan segera diturunkan dan pemasang akan dipanggil untuk diminta keterangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, mengatakan pihaknya akan segera menurunkan iklan miras produk dalam negeri yang terpasang di papan reklame di Jalan Raya Cipanas itu, dan memastikan pemasang iklan yang jelas dilarang di Cianjur.

"Kita akan turunkan karena sudah jelas melanggar Perda Miras yang dimiliki Cianjur, kami akan mencari siap pemasang iklan tersebut," katanya.

Keberadaan iklan miras itu sempat dipertanyakan berbagai kalangan warga karena Cianjur sudah memiliki Perda Larangan Miras, namun terpasang iklan miras di jalan utama Puncak-Cianjur, bahkan keterangan sejumlah warga iklan tersebut sudah beberapa kali dipasang.

"Sebelumnya, sempat terpasang iklan miras dengan merek luar negeri dan dalam negeri. Sudah ketiga kalinya ada iklan miras di tempat yang sama, setahu saya Cianjur dikenal dengan kota santri dan sudah memiliki Perda Larangan Miras, tapi kok ada iklan miras," kata warga Kecamatan Cipanas Jafar Sidik.

Pihaknya dan warga di Kecamatan Cipanas, berharap iklan tersebut segera diturunkan dan ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan serupa di tempat yang sama."Tindak tegas pemasangnya biar ke depan tidak lagi melakukan hal yang sama," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023