Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Semarang menemukan sebanyak 13 potensi pemilih tambahan dari hasil pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, di Semarang, Sabtu, menyebutkan 13 potensi pemilih tambahan itu, terdiri atas 10 pemilih pindah masuk dan tiga pemilih pindah keluar.

Dari pengawasan atas pemeliharaan DPT, kata dia, pengawas juga menemukan empat data potensi daftar pemilih khusus (DPK).

Baca juga: Bawaslu Semarang: Tak ada penguasaan wilayah pemasangan atribut parpol

Ia menjelaskan, mereka terus mengawasan terhadap pemeliharaan DPT dengan mengerahkan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun kelurahan. "Pengawasan ini merupakan kerja lembaga untuk mengawasi, mengawal, dan memastikan daftar pemilih di Kota Semarang memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik," katanya.

Tidak hanya melakukan pengawasan, kata dia, Badan Pengawas Pemilu Semarang​​​​​​​ juga mendorong 13 pemilih tersebut untuk segera mendaftar pindah memilih ke jajaran KPU Kota Semarang.

Selain itu, jajaran pengawas juga diminta melakukan pengawasan dari pintu ke pintu melalui patroli kawal hak pilih dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat.

Baca juga: Bawaslu Semarang cermati pemeliharaan DPT Pemilu 2024

Selanjutnya, turun ke lapangan untuk memastikan data pindah masuk, dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah wilayah.

"Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Semarang guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/POLRI," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jajaran pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih, baik di tingkat PPK dan PPS.

Baca juga: Bawaslu Semarang: Banyak ijazah bacaleg belum dilegalisasi

"Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya," katanya.

Menurut dia, setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 695.

Ia menambahkan terdapat temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DPT, di antaranya 259 pemilih meninggal dunia dan 45 potensi pemilih ganda.

Baca juga: Bawaslu Semarang temukan dua ASN langgar netralitas

Terkait beberapa hal temuan itu, Badan Pengawas Pemilu Semarang akan menyampaikan kepada KPUD Semarang agar dilakukan verifikasi data sehingga dapat memperbaharui data pemilih di Kota Semarang.

"Harapannya seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023