Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan dalam mewujudkan visi akselerasi transformasi digital nasional, Kementerian saat ini menggunakan kerangka kerja Digital Economy Framework Agreement (DEFA).

Kerangka kerja yang juga menjadi salah satu bahasan yang diangkat dalam ajang KTT ke-43 ASEAN itu mencakup berbagai hal seperti perdagangan digital, kegiatan lokapasar lintas batas, mobilitas talenta digital dan kerja sama, kebijakan kompetisi, hingga keamanan siber.

"Indonesia saat ini (di masa percepatan transformasi digital) memfokuskan diri untuk meningkatkan infrastruktur dan konektivitas agar aksesibilitas jaringan infrastruktur dan keterjangkauan, regulasi, dan standar perangkat pengguna bisa ditingkatkan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam seminar "Transformasi Digital Menuju Indonesia Maju" di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Menkominfo ajak ASN muda jadi agen transformasi dan inovasi digital

Dalam acara itu, Budi menambahkan bahwa tidak hanya pada sisi infrastruktur, tapi, Indonesia juga fokus pada pengembangan inovasi serta menarik investasi nasional di bidang teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

Salah satu bagian investasi yang ikut diprioritaskan ialah terkait dengan penciptaan talenta digital yang dituangkan dalam tiga program pengembangan di tingkat dasar, lanjutan, hingga tingkat pemimpin.

Agar seluruh hal itu bisa terealisasi dengan optimal, Kemenkominfo mendukung segera terealisasinya aturan yang dapat mewujudkan pemerintahan digital. Aturan yang dimaksud ialah Rancangan Peraturan Presiden yang tengah digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Budi menyampaikan pemerintahan digital perlu memiliki payung hukum karena menjadi salah faktor penentu keberhasilan visi akselerasi transformasi digital. Pada dasarnya transformasi digital disokong oleh empat aspek yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital, serta ekonomi digital.

"Untuk itu kami mengusulkan adanya Keputusan Presiden untuk membentuk tim lintas Kementerian dan Lembaga yang menjadi 'holding orkestrasi transformasi digital nasional', misalnya dapat berupa pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Nasional," ujar Budi.

Hal lain yang saat ini dikembangkan oleh Kemenkominfo dalam mewujudkan transformasi digital nasional ialah dengan membuat "Dokumen Visi Indonesia Digital 2045" dan "Indeks Transformasi Digital Nasional".

Harapannya dua kajian tersebut bisa berkontribusi dan digunakan sebagai rujukkan untuk penyusunan peta jalan percepatan transformasi digital untuk Indonesia Maju 2045.

"Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 dan Indeks Transformasi Digital Nasional yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Kominfo dapat dijadikan masukan awal untuk penyusunan Peta Jalan tersebut," kata Budi.

Baca juga: Kemenkominfo paparkan langkah strategis wujudkan transformasi digital

Baca juga: Teten sebut transformasi digital tidak boleh matikan ekonomi lama

Baca juga: Wamen BUMN: Transformasi keuangan digital dorong inklusi di ASEAN

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023