Lebak (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten menegaskan  bahwa perjudian secara online yang sekarang marak melalui media sosial harus diberantas dan pelakunya maupun pelaku npenyebar promosi iklan itu harus diproses hukum.
 
"Kita berharap pelaku perjudian online tanpa pandang bulu diproses hukum, karena merusak moral bangsa itu," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu.

MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penindakan dalam kasus perjudian online, bahkan pelaku yang mempromosikan perjudian online pun diproses hukum.
 
Keseriusan Polri mengusut tuntas perjudian online itu tentu didukung penuh oleh ulama maupun masyarakat, sebab perbuatan judi itu baik secara online maupun konvensional jelas- jelas melanggar hukum dan menurut ajaran Islam adalah perbuatan haram.

"Kami minta Polri untuk gencar menangkap pelaku perjudian maupun pelaku yang mempromosikan itu," kata Kiyai Ahmad Hudori.
 
Menurut dia, Polri harus konsisten untuk pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku perjudian dan tidak sampai terputus.
 
Perjudian itu tentu berdampak sosial yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Selain itu juga perjudian dapat mengakibatkan kemiskinan ekstrem, karena itu MUI Lebak mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya.
 
"Kami berharap pemberantasan dan penindakan perjudian itu secara konsisten dan pelakunya diproses secara hukum," katanya menjelaskan.
 
Sementara itu, Edi Junaedi (55) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya mendukung aparat kepolisian memberantas dan menindak pelaku perjudian online maupun konvensional.
 
Penindakan perjudian itu harus konsisten dan tidak bosan-bosan untuk menangkap perbuatan kemaksiatan tersebut.
 
"Kami mengapresiasi Polri serius memberantas perjudian dan pelaku diproses hukum," katanya.
 

 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023