Jakarta (ANTARA) - Warga dan tokoh masyarakat asal Papua, masing-masing Dami Zanambani dan Thobias Baugau dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris dan Fatia digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, saksi Dami Zanambani menyampaikan kondisi keamanan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, khususnya di wilayah Distrik Sugapa.

“Pada tanggal 19 Desember 2019 pertama kali melihat tembakan," kata Dami Zanambani menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi mengatakan bahwa usai kejadian tersebut, rentetan gangguan keamanan terus terjadi di daerahnya hingga membuat masyarakat ketakutan dan memilih mengungsi ke daerah sekitar seperti Kabupaten Timika dan Kabupaten Nabire.

Dami pun menceritakan kembali bagaimana peristiwa ayah kandungnya yakni Pendeta Yeremia Zanambani dan dua adiknya menjadi korban meninggal dunia dengan luka tembak di sejumlah bagian tubuh.

Sementara itu, saksi Thobias Baugau yang juga seorang tokoh adat di Intan Jaya Papua mengungkapkan bahwa suara masyarakat adat Papua sudah tersalurkan dalam video yang disampaikan Fatia.

Menurutnya aparat turut terlibat dalam pengamanan aktivitas pertambangan di wilayah Intan Jaya.

Penasehat Hukum terdakwa yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Dami Zanambani telah sesuai dengan laporan hasil penelitian sembilan Lembaga Masyarakat Sipil dan pernyataan Fatia dalam siniar video Youtube Haris Azhar bahwa terjadi kekerasan yang dilakukan oleh militer di Papua.

Menurut Isnur, selain kekerasan terhadap masyarakat sipil juga terindikasi adanya operasi militer, berdasarkan keterangan saksi Dami Zanambani yang menyebut bahwa aktivitas militer tumbuh pesat di wilayah Intan Jaya terutama di Distrik Sugapa yang ditandai dengan berdirinya pos-pos penjaga di sejumlah titik.

Pos-pos militer itu, menurut Isnur, diindikasikan berada di wilayah yang sama dengan kawasan pertambangan sesuai hasil riset yang dilakukan oleh sembilan masyarakat sipil.

Sidang hari ini sempat diwarnai kegaduhan antara pendukung terdakwa dan pelapor yang hadir di ruang persidangan.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Baca juga: Sidang lanjutan Haris-Fatia dengarkan keterangan hasil riset KBI

Baca juga: Sidang lanjutan Haris-Fatia hadirkan dua periset sebagai saksi

Baca juga: Luhut minta LSM di Indonesia diaudit

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023