"Persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan persoalan kemanusiaan dan persoalan umat beriman sehingga apabila hal ni terus dibiarkan maka kita ikut berdosa,"
Kupang (ANTARA) - Anggota Satgas Sikat Sindikat Penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia Romo Benny Susetyo mengajak lembaga keagamaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur gencar mengkampanyekan risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus perdagangan orang yang marak terjadi di NTT.

"Persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan persoalan kemanusiaan dan persoalan umat beriman sehingga apabila hal ni terus dibiarkan maka kita ikut berdosa," kata Romo Benny Susetyo usai mengikuti kegiatan kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Maranatha Kupang, Senin.

Menurut kasus perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan karena merupakan eksploitasi dari manusia yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Apabila ada orang yang membiarkan adanya kasus perdagangan orang maka hal itu bentuk penghinaan terhadap Tuhan, apabila ada perbudakan dan hak dan martabatnya di injak-injak, upah tidak dibayarkan itu dilakukan orang yang tidak beragama," kata Romo Benny Susetyo.

Ia berharap semua umat beragama di provinsi berbasis kepulauan ini untuk mengkampanyekan secara masif bahwa kasus TPPO merupakan musuh bersama yang harus diberantas.

Menurut dia pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membangun kesadaran kritis masyarakat untuk melawan para cukong yang melakukan rekrutmen para tenaga kerja dari NTT.

"Masyarakat NTT juga harus melawan orang-orang yang disuruh para cukong untuk merekrut tenaga kerja secara ilegal untuk bekerja di luar negeri," kata Romo Benny Susetyo.

Dia menambahkan pemerintah desa juga memiliki peran penting dalam mengatasi kasus TPPO dengan tidak memberikan izin pemberangkatan apabila ada warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Selain itu kata dia pengawasan aparat yang bertugas di setiap bandara udara maupun pelabuhan laut juga harus diperketat sehingga tidak ada warga NTT yang pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Menurut dia peran gereja harus lebih aktif dengan terus membangun kesadaran kritis melalui surat-surat gembala yang dibacakan secara terus menerus untuk mengatasi kasus TPPO yang sangat marak terjadi di NTT.

"Para guru agama juga perlu berperan melalui berbagai kegiatan pembinaan rohani untuk melakukan edukasi kepada umat tentang resiko dari TPPO. Para tokoh masyarakat dan tokoh agama terus mengedukasi umat untuk tidak mempercayai janji-janji muluk dari yang merekrut TKI ilegal seperti gaji yang besar apabila bekerja di luar negeri," kata Romo Benny Susetyo.

Dia menambahkan penempatan tenaga kerja ilegal memiliki resiko seperti status tidak terjamin, tidak ada rasa aman dan damai , tidak ada jaminan gaji dibayar, dan keselamatannya tidak ada jaminan dan apabila sakit siapa yang harus bertanggung jawab.

Menurut dia peran masyarakat dan tokoh-tokoh agama untuk tidak membiarkan para cukong menjamur di desa-desa dengan mengkampanyekan untuk melawan kasus perdagangan orang.

Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bahwa selama tiga tahun terakhir terdapat 420 orang pekerja migran Indonesia asal Provinsi NTT meninggal dunia dan 90 persen merupakan pekerja yang bekerja di luar negeri secara ilegal..

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023