Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan pihaknya mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) segera disahkan guna mempermudah pelaksanaan tugas operasional pembangunan IKN.

“Pada prinsipnya sekali lagi bahwa DPD mendorong untuk segera mungkin RUU ini disahkan sehingga mempermudah pemerintah dan otoritas untuk melaksanakan tugas-tugas operasional di lapangan,” kata Filep dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia berharap revisi UU IKN tersebut dapat mengakomodir sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“DPD RI khususnya Komite I sangat mengapresiasi dan mendukung rancangan perubahan undang-undang ini, harapan kami bahwa mudah-mudahan dalam pembahasan dan penyelesaian RUU ini dapat mengakomodir apa yang menjadi substansi dasar yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya,” katanya.

DPD RI, kata dia, berharap agar dalam proses perancangan revisi UU IKN tersebut tidak kaku dalam menggulirkan konsep-konsep baru untuk membangun kawasan IKN.

Baca juga: RUU IKN bahas penghapusan Pulau Balang dari wilayah IKN
Baca juga: Bappenas: OIKN perlu diberi keleluasaan dalam mengelola anggaran


“Karena negara kita ini mengalami peradaban-peradaban baru, oleh sebab itu peradaban baru ini sebagai upaya untuk Indonesia menjadi negara terdepan, terbaik, dan terhebat di kawasan Asia dan di kawasan lainnya,” ujarnya.

Filep menyebut bahwa DPD RI hanya mengingatkan ihwal hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang perlu diperhatikan jika RUU IKN telah disahkan untuk menghindari konflik kewenangan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah setelah RUU ini disahkan maka hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu mendapatkan perhatian khusus sehingga tidak ada semacam kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah daerah dan otoritas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pandangan dari DPD RI tersebut melengkapi pandangan fraksi-fraksi dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN.

“Dengan demikian kita sudah bisa mengakhiri rapat panja ini dan kemudian karena tadi beberapa keputusan Panja ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti di Tim Perumus dan Tim sinkronisasi dengan beberapa catatan,” kata Doli.

Doli menyebut bahwa pihaknya akan melanjutkan Rapat Panja RUU IKN untuk kemudian diteruskan dengan Rapat Kerja Tingkat I pada Selasa (19/9).

“Besok pukul 10.00 WIB, kami mulai panja dulu ya, baru setelah itu Rapat Kerja Tingkat I,” ujarnya.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023