"Mengatasi TPPO di NTT harus dilakukan secara bersama oleh seluruh aparat dan didukung oleh masyarakat sehingga upaya mengatasi kasus TPPO menjadi nyata, kami berharap masyarakat NTT untuk aktif dalam upaya pemberantasan TPPO"
Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak bisa hanya dilakukan pemerintah tetapi harus melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat.

"Mengatasi TPPO di NTT harus dilakukan secara bersama oleh seluruh aparat dan didukung oleh masyarakat sehingga upaya mengatasi kasus TPPO menjadi nyata, kami berharap masyarakat NTT untuk aktif dalam upaya pemberantasan TPPO" kata Kapolda Irjen Pol Johni Asadoma di Kupang, Rabu.

Irjen Johni Asadoma menekankan pentingnya komitmen tinggi dan strategi yang matang dalam upaya penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di provinsi berbasis kepulauan ini.

Menurut dia pemberantasan TPPO bukanlah pekerjaan yang ringan sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak.

"Ini adalah kerja besar, kerja yang membutuhkan komitmen tinggi, bukan dilakukan asal-asalan dan juga membutuhkan strategi," kata Johni Asadoma.

Ia menyebutkan selama lima tahun terakhir terdapat 514 orang Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang meninggal di luar negeri dan 505 orang diantaranya merupakan pekerja migran ilegal.

"Data yang kami miliki tentu berbeda dengan yang dimiliki instansi lain karena yang dimiliki Kepolisian merupakan data yang diproses secara hukum," kata Johni Asadoma.

Dia menambahkan Polda NTT terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap kasus TPPO.

Dia menambahkan selama periode 2018-2022 kasus TPPO yang ditangani Polda NTT mencapai 73 kasus dan yang telah diproses secara hukum 22 kasus dengan jumlah tersangka 87 orang dengan jumlah korban TPPO mencapai 172 orang.

Sementara itu untuk periode Januari-September 2023 jumlah kasus TPPO yang ditangani Polda NTT mencapai 44 laporan dan yang masih dalam penyidikan 28 kasus dan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan ada lima kasus dengan jumlah tersangka sebanyak53 orang serta korban 255 orang.

"Korban meninggal akibat TPPO selama periode Januari-September 2023 mencapai 104 orang," kata Johni Asadoma.

Menurut dia Polda NTT terus melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap adanya kasus TPPO di NTT dengan gencar melakukan edukasi kepada warga tentang dampak negatif terhadap TPPO, sehingga masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan.

Selain itu Kepolisian juga gencar melakukan patroli bersama dilakukan Kepolisian, TNI dan kepala desa di daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong kasus TPPO terbanyak di NTT.

Kapolda NTT juga memberikan dorongan kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk bekerja sama dengan relawan "Kawan PMI" yang telah dibentuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam mencegah terjadinya kasus TPPO di NTT.

"Pembentukan Kawan PMI yang telah dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah salah satu inisiatif positif dalam memobilisasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi TPPO, sehingga kehadiran "Kawan PMI" di NTT menjadi daya ungkit yang kuat dalam mengatasi TPPO," tegasnya.
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023