Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri tetap memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan RI meski dua laporan polisi telah dicabut oleh pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, mengatakan dua dari tiga laporan polisi terkait penistaan agama oleh Panji Gumilang telah dicabut oleh pelapor.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," ucap Ramadhan.

Ramadhan menekankan, meski dua dari tiga laporan polisi tersebut telah dicabut karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri tetap menuntaskan penyidikan kasus dengan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung.

Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukanlah delik aduan, tidak masuk dalam kategori untuk dapat diselesaikan secara restorative justice.

Baca juga: Kejagung kembalikan berkas penistaan agama Panji Gumilang ke penyidik

Baca juga: Bareskrim lakukan pemblokiran 96 rekening pribadi Panji Gumilang


"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU," ujar Ramadhan.

Kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang, Rabu (20/9).

Dalam poin kesempatan damai tersebut, disampaikan bahwa Panji Gumilang sepakat untuk tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan para ulama di Kemenetrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

Panji sepakat menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.

Kemudian, Panji Gumilang juga bersedia untuk menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.

Secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.

Selanjutnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan adanya pencabutan perkara di kepolisian tentang penodaan agama dan adanya perdamaian, harapan kami tentunya dengan terjadinya proses ini sekaligus menunjukkan bahwa umat Islam dalam menyelesaikan persoalannya sendiri dalam hal yang berkait dengan perbedaan pandangan pendapat dengan cara berdamai, sehingga dapat menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan persoalan antar umat Islam," kata Hendra Efendy, kuasa hukum Panji Gumilang.

Kasus penistaan agama Panji Gumilang sudah di tahap penyerahan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8). Kemudian, setelah diteliti oleh JPU, berkas perkara dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan disertai dengan petunjuk jaksa pada Rabu (30/8).

Hari ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai dengan petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas perkara tahap pertama untuk yang kedua kalinya ke Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang juga masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tercatat sudah 38 orang saksi diperiksa dari pihak Yayasan Al Zaytun dan pihak terkait dengan Panji Gumilang.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023