Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Junanda Aprianto Nasution alias Nanda dalam perkara memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Junanda Aprianto Nasution selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim ketua Arfan Yani saat membacakan amar putusan tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu, tanpa hak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 15 butir pil ekstasi.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Arfan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Rocky Sirait dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan itu terungkap bahwa pada 28 Mei 2023 petugas Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Multatuli, Kota Medan, terkait peredaran pil ekstasi.

Kemudian, petugas menuju ke lokasi untuk menangkap terdakwa. Ditemukan barang haram tersebut, dari hasil keterangan Junanda pil ekstasi tersebut akan dijual kepada Evan (daftar pencarian orang atau DPO).
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023