Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) yang akan berlaku hingga 15 tahun ke depan dengan periode 2023-2038
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengelar uji publik dalam rangka pembentukan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di daerah setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Widayat dalam keterangan tertulisnya di Selong, Jumat, mengatakan pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.

"Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) yang akan berlaku hingga 15 tahun ke depan dengan periode 2023-2038," katanya saat acara uji publik di kantor bupati Lombok Timur.

Ia mengatakan, dalam Ranperda tersebut mengatur arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata, industri pariwisata dan destinasi pariwisata Kabupaten Lombok Timur

Selain itu, pembangunan DPK (Destinasi Pariwisata Kabupaten), Kawasan pengembangan pariwisata kabupaten (KPPK), Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten (KSPK).

"Arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata serta kelembagaan," katanya.

Kegiatan diskusi dan uji publik tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draf Ranperda, yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi pelaku usaha pariwisata dalam mengembangkan industri wisata.

Selain itu, diharapkan bisa menarik minat investor, alokasi anggaran, penerbitan kebijakan hingga sebagai sarana koordinasi antar lembaga serta mengintegrasikan semua stakeholder dari tingkat pusat hingga tingkat desa.

"Tidak hanya peran Dinas Pariwisata saja, namun keterlibatan seluruh OPD juga sangat penting dalam memajukan pariwisata di Lombok Timur," katanya.

Ia mengatakan, harapan besar setelah dilaksanakan uji publik terhadap draf Ranperda tersebut dapat diteruskan dan disahkan oleh DPRD serta dapat diimplementasikan untuk kemajuan pariwisata Kabupaten Lombok Timur ke depan.

"Semoga pariwisata di Lombok Timur bisa meningkatkan pergerakan ekonomi masyarakat," katanya.

Baca juga: Rinjani Color Run 2022 masuk kalender pariwisata tahunan Lombok Timur

Baca juga: Menparekraf dukung UMKM Lombok tingkatkan nilai tambah produk

 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023