layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara  di lima titik Jakarta pada  Sabtu dengan jam lebih terbatas daripada hari kerja.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, merinci layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB, dengan lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland
  4. Jakarta Utara di LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Penggunaan "seat belt" jadi prioritas sosialisasi Operasi Zebra DKI

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023