Bengkulu (ANTARA) - Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Sugeng Suharto berpandangan duet Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo untuk menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 menjadi opsi terakhir dua koalisi pengusung jika tidak menemukan calon wakil presiden yang tepat.
 
"Jadi menurut saya tidak ada hubungannya dengan sudah terbentuknya pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin. Duet Prabowo-Ganjar baru terjadi kalau keduanya memang tidak bisa mendapatkan pasangan yang kuat untuk menaikkan elektabilitas," kata Sugeng Suharto di Bengkulu, Senin.

Melihat karekteristik Gerindra, PDIP, Prabowo dan Megawati Soekarnoputri tentunya kata dia kedua belah pihak sama-sama menginginkan kursi presiden di pemilu. Oleh sebab itu, kedua koalisi sampai saat ini masih belum mendeklarasikan pasangan calon wakil presiden baik bagi Prabowo maupun Ganjar.
 
"Namun duet Prabowo-Ganjar bisa saja terjadi, tidak ada yang tidak mungkin. Hanya saja apakah Ganjar, PDIP dan Megawati mau hanya dapat kursi cawapres. Begitu juga sebaliknya, apakah Prabowo mau jadi cawapres kalau Ganjar capresnya," kata Sugeng.

Dia menilai akan ada koalisi besar ketika duet Prabowo-Ganjar terealisasi. Hal tersebut tentu bisa menjadi kekuatan besar untuk mengalahkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pemilu Presiden 2024.
 
"Tapi (kekuatan besar) belum tentu juga efektif, belum tentu semua akan ikut memenangkan. Contohnya Demokrat mengusung Prabowo tentu ada maksud ingin AHY jadi cawapres, namun ketika berpasangan dengan Ganjar, mau tidak mau Demokrat tetap mendukung karena telah mendeklarasikan, tapi mungkin menjadi pendukung yang pasif," ujarnya.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ganjar Pranowo "irit bicara" soal wacana duet dengan Prabowo

Baca juga: Pengamat nilai wacana duet Ganjar dan Prabowo tak realistis

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023