Jakarta (ANTARA News) - Kalangan Komisi III DPR RI kecewa dan bereaksi keras atas ketidakhadiran pengusaha Prajogo Pangestu di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Hukum DPR ini, meski demikian DPR akan tetap melayangkan panggilan kepada penguaha ini. Wakil Ketua Komisi Hukum Al Muzamil Yusuf (Fraksi PKS) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, menyesalkan ketidakhadiran itu. Padahal pimpinan komisi lewat Kepala Biro Persidangan DPR sudah melayangkan surat undangan. Dia menjelaskan, Komisi Hukum DPR ingin mendapatkan keterangan yang lengkap terkait bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Henry Pribadi. Bukan itu saja, persoalan yang lebih penting lagi ingin mengetahui kebenaran apakah penjualan saham PT Chandra Asri telah merugikan Negara. Muzamil memastikan pihaknya akan memanggil Prajogo kembali pekan depan. Anggota Komisi Hukum DPR RI Anhar (Fraksi PBR) menganggap tindakan Prajogo itu sudah masuk kategori contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Dia menjelaskan dalam UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, MPR pasal 201, DPR berhak memanggil siapapun termasuk anggota masyarakat untuk didengar keterangannya. "Selain itu, dalam tata tertib DPR juga disebutkan aturan itu," kata Anhar. Menurut Anhar, Komisi Hukum bersepakat kembali memanggil Prajogo Selasa (11/7). Bila pemanggilan kedua masih juga mangkir, kata Anhar, DPR akan melakukan pemanggilan paksa. "Saya tidak mau terlibat dalam proses persoalan pribadi Prajogo dengan Henry. Saya hanya fokus pada kerugian Negara," kata Anhar. Meski Prajogo tidak hadir, kuasa hukumnya Hotaman Paris Hutapea melayangkan surat. Prajogo meminta agar Komisi Hukum bisa menjadwal ulang pemanggilan tiga minggu ke depan. Padahal pada masa itu, DPR sudah memasuki masa reses. "Jadi alasan itu sangat mengada-ngada saja," kata Anhar (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006