Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap tiga hakim ad hoc Tipikor yang melakukan walk out (keluar) ruang sidang saat persidagangan perkara suap di Mahmakamah Agung (MA) 3 Mei lalu, lebih banyak menyangkut perilaku dan kode etik. Seorang dari tiga hakim ad hoc itu, I Made Hendra Kusuma, usai diperiksa di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, mengatakan, meriksaan sudah di luar masalah yudisial dan terkait dengan masalah perilaku dan kode etik hakim. Selain Hendra Kusuma, dua hakim ad hoc lain yang diperiksa adalah Achmad Linoh dan Dudu Duswara. Mereka diperiksa secara bergantian oleh tiga hakim tinggi, yaitu Basoeki, Mohamad Saleh dan Sri Handoyo. Masing-masing hakim ad hoc secara bergilir menjalani pemeriksaan selama 30 menit hingga 55 menit, mulai dari Achmad Linoh, Dudu Duswara, dan terakhir I Made Hendra Kusuma. Pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup itu memakai setting seperti layaknya pengadilan biasa. Hakim ad hoc Tipikor didudukkan di tengah ruang sidang bak seorang terdakwa, sedangkan tiga hakim tinggi yang memeriksa duduk di kursi majelis hakim. Mengenai sanksi bagi tiga hakim ad hoc Tipikor yang melakukan aksi meninggalkan ruang sidang itu, akan dijatuhkan langsung oleh MA apabila hasil pemeriksaan terhadap ketiganya ditemukan pelanggaran, kata Basoeki salah satu hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memeriksa tiga hakim ad hoc Tipikor. Dasar pemeriksaan, lanjut Basoeki, adalah KUHAP pasal 1 butir sembilan yang mengatur tentang tugas hakim. Meski tidak ada aturan tegas tentang sanksi bagi hakim yang meninggalkan ruang sidang, Basoeki mengatakan KUHAP pada dasarnya mengatur tentang tugas dan definisi hakim. "Di seluruh dunia ini tidak ada hakim yang meninggalkan ruang sidang. Tugas hakim itu apa?, Aturan hakim itu apa dan kalau dia tidak melakukan tugasnya berarti itu apa? Silahkan baca di KUHAP," ujarnya. Basoeki menjelaskan hakim tinggi berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim pengadilan di bawahnya atas perintah MA. Hal yang diawasi, lanjut dia, mencakup kegiatan bersidang dan tingkah laku hakim. Ia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim ad hoc Tipikor belum dapat disimpulkan dan akan dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kalau nanti dari Ketua PT itu ke mana, terserah dia. Yang jelas, ini perintah MA," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006