Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang terkait dengan dugaan pemberian  hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik dan penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di halaman terminal 3 bandara Soekarno Hatta, yang ditangkap adalah MDI (Mohammad Dian Irwan Nuqishira) dan ED (Eko Darmayanto) yaitu pemeriksa pajak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Keduanya merupakan pegawai di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak wilayah Jakarta Timur.

"Selain itu, ada pihak swasta yaitu E (Effendi) yang diduga sebagai pemberi dan T (Teddy) yang diduga sebagai kurir," jelas Johan.

Kronologi penangkapan adalah pada Selasa (14/5) malam, MDI membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian kunci mobil diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka pergi," ungkap Johan.

KPK menduga setelah kunci diserahkan kepada kurir, mobil itu dimasukkan uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dengan kurs Rp7.800 per dolar Singapura.

"Paginya MDI dan ED mendatangi ke parkiran dan di sana juga sudah ada T yang kemudian kami tangkap bersama dengan uang 300 ribu dolar Singapura yang untuk sementara diduga terkait dengan ada wajib pajak perusahaan berinisial The MS (Master Steel)," papar Johan.

KPK menduga ada persoalan pajak antara Perusahaan The MS yang beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 21 Rawa Teratai Cakung.

"Ini adalah perusahaan dalam negeri di bidang baja, kami juga menangkap E (Effendi) yang diduga pemberi yaitu pegawai The MS," tambah Johan.

Pemberian uang tersebut diduga bukanlah kali pertama bagi PT MS.

"Dugaannya, cara ini sudah pernah dilakukan sebelumnya dengan perusahaan yang sama," tutur Johan.

Keempat terperiksa tersebut sudah berada di gedung KPK Jakarta, penangkapan sendiri merupakan hasil informasi masyarakat.

Pewarta: Desca LN
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013