Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menyebutkan salah satu tersangka ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks Ustadz Abdul Somad (UAS) yang ditangkap polisi karena membantu warga Rempang, berstatus sebagai pegawai honorer di Batam, Kepulauan Riau.
 
"Kedua tersangka BM (39) dan ISW (52). BM bekerja sebagai karyawan swasta dan yang satu lagi ISW adalah pegawai honorer. Mereka berdua berdomisili di Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Jumat (29/9).
 
Pandra menjelaskan, kepada petugas, kedua tersangka mengaku menyebarkan berita bohong tersebut dikarenakan tersulut emosi setelah mendengar adanya kabar bahwa Ustadz Abdul Somad dipanggil dan diperiksa oleh Kepolisian.
 
Ditambah keduanya mengaku sebagai orang yang sangat mengagumi Ustadz Abdul Somad. Sehingga saat mendengar ada kabar dari orang lain yang mereka juga tidak mengetahuinya, mereka kemudian mengunggah dan menambahkan kata-kata yang bersifat provokasi ke media sosial.
 
"Mendengar itu tersangka ini mengaku emosi dan dengan sengaja mengunggah dengan tulisan-tulisan yang bersifat mengajak atau memprovokasi," kata dia.
 
Untuk kedua tersangka kata dia, keduanya mengaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah mengklarifikasi serta membuat imbauan di akun media sosial milik mereka untuk tidak membuat unggahan-unggahan yang tidak benar.
 
"Saya juga mengimbau supaya jangan ada lagi yang menyebarkan berita-berita bohong, bijak bermedia sosial dan setiap informasi yang diperoleh agar disaring terlebih dahulu sebelum disebarkan," katanya.

Baca juga: Polisi pastikan kabar Ustadz Abdul Somad ditangkap itu hoaks

Baca juga: Hoaks! Ustaz Abdul Somad ditangkap-didakwa 10 tahun penjara

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023