Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ari Muniriyanti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Saksi Ari Muniriyanti selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan saksi Ari Muniriyanti diperiksa penyidik KPK pada Rabu (27/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Rika Yunartika.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," ujar Ali.

Sebelumnya, Penyidik KPK pada Selasa (12/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya," ujarnya.

Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.

Masih terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dtijen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," kata Ali.

Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.

Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhir dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan.


Baca juga: KPK tegaskan tak ada motif politik terkait penyidikan di Kementan
Baca juga: Polda Metro Jaya masih mendalami soal kepemilikan senjata api Mentan
Baca juga: Polri bantu rumuskan regulasi cegah korupsi di "illegal drilling"

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023