"Meskipun aturannya sudah jelas melarang, fakta di lapangan mereka masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi,"
Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke melanggar Perda Nomor 10/2015 yang melarang tempat hiburan karaoke karena masih nekad beroperasi.

"Meskipun aturannya sudah jelas melarang, fakta di lapangan mereka masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid Seif di Kudus, Sabtu.

Untuk itulah, kata dia, pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk membantu menginformasikan ketika menemukan tempat karaoke yang masih nekat beroperasi.

Pasalnya, kata dia, personel Satpol PP memang terbatas, sehingga butuh bantuan masyarakat.

Ia mengakui operasi rutin digelar, namun tak jarang tempat usaha karaoke yang didatangi sudah mengetahui kehadiran petugas sehingga tutup lebih awal.

Meskipun demikian, imbuh Kholid, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang diketahui masih membandel setelah sebelumnya ditertibkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023