Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melakukan patroli gabungan untuk mengawasi orang asing di Wakatobi Resor, Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Subseksi Teknologi Informasi (TI) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi Andika melalui keterangan, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya bersama Tim Pora yang terdiri dari Balai Taman Nasional Wilayah III Tomia-Binongko, Camat Tomia, Camat Tomia, Koramil 1413-08 Tomia, Polsek Tomia, Polsek Tomia Timur, dan Syahbandar Tomia melakukan patroli gabungan dalam rangka pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Kabupaten Wakatobi, Sultra.

“Tujuan dari giat ini ialah untuk mengawasi TKA (tenaga kerja asing) yang bekerja di Wakatobi Resor ini, adapun yang dilakukan seperti mengecek paspor, penggunaan izin tinggal, dan aktivitas yang dilakukan,” kata Andika.

Dia menyebutkan bahwa hasil dari patroli gabungan bersama Tim Pora tersebut tidak menemukan adanya TKA yang melanggar hukum ataupun ketentuan yang telah diberlakukan, dan TKA yang bekerja di Wakatobi Resor itu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Setelah kami lakukan pengecekan terhadap dokumen para TKA yang bekerja di tempat ini, kami dapati semua TKA ini telah memenuhi mekanisme yang berlaku seperti terkait paspor dan izin tinggalnya,” ujar Andika. Andika menyebutkan bahwa menurut data yang diperoleh, para pekerja asing di Wakatobi Resor tersebut sebanyak 14 orang dengan asal negara yang berbeda.

“Jumlah TKA yang bekerja di Wakatobi Resor Tomia sebanyak 14 orang yang berasal dari beberapa negara yakni  Swiss, Amerika, Italia, Jepang, Spanyol, Jerman, Selandia Baru, Belgia, Kanada, dan  Inggris,” jelas Andika.
Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan orang asing di Wakatobi
Baca juga: Tim PORA patroli ke apartemen untuk mengecek dokumen WNA

 

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023