Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (AdkasiI) Lukman Said meminta seluruh anggota DPRD kabupaten se-Indonesia menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II di Jakarta, Selasa (3/10).

“Hadiri kegiatan ini untuk bersama-sama mengapresiasi kerja dan perjuangan kita bersama," kata Lukman Said dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Rakernas II Adkasi 2023 mengambil tema “Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024”.

Direktur Eksekutif ADKASI Eko Brahmantyo menjelaskan perjuangan Adkasi dalam mendorong revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 adalah untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD kabupaten/kota atau provinsi.

Terutama, kata Eko, dalam melakukan kegiatan kunjungan kerja dan bimbingan teknis yang lebih maksimal menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Ketua Umum Lukman Said mengapresiasi bantuan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenkeu (Kementerian Keuangan), terlebih Presiden Jokowi dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan kawan-kawan DPRD demi terciptanya efektivitas kinerja,” ucap Eko.

Baca juga: Wamendagri ajak Adkasi mengawal jalannya Otsus Papua
Baca juga: Adkasi minta PP 18/2017 direvisi terkait tunjangan kehadiran rapat


Sejumlah tokoh dijadwalkan hadir pada Rakernas II Adkasi, termasuk di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, kata dia, batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh melampaui ketentuan harga satuan regional.

Harga satuan yang dimaksud terdiri atas satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, katanya.

Hal lain yang disorot dalam aturan tersebut, ujar dia, adalah terjadi penambahan Pasal 3A yang menjelaskan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara biaya riil (at cost).

Perubahan lainnya adalah ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang memaparkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ia mengatakan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lump sum (pembayaran langsung) digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023