Kota Bogor (ANTARA) - Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jawa Barat menyampaikan kasus viral pengakuan pelecehan seksual seorang wanita oleh dosen pembimbing di UIKA melalui media sosial Tiktok telah dirapatkan secara maraton pada Senin (2/10) sejak pukul 8.30 WIB oleh jajaran rektorat hingga pemanggilan dosen MDR sebagai terduga kasus pelecehan seksual dosen-mahasiswa pada Senin pukul 11.00 WIB.

"UIKA pun berkomitmen menangani setiap kasus yang mencuat, menyusul video viral di media sosial Tiktok diduga mahasiswa mengaku mendapat pelecehan seksual berulang kali oleh diduga oknum dosen inisial MDR pembimbing melalui video call, WhatsApp, meminta foto tanpa busana dan bertemu di wilayah Puncak Bogor," kata Wakil Rektor III Bidang Pengelolaan Sumberdaya UIKA Dedi Supriadi, saat jumpa pers di Gedung Rektorat UIKA, Senin.

Ia menyatakan mekanisme penanganan dugaan kasus pelecehan seksual, baik terjadi kepada mahasiswa, tenaga pendidik dan dosen yang ada di kampusnya, telah ada peraturan Universitas Ibn Khaldun Bogor sejak tahun 2022 dan juga Peraturan Nomor 010/PER/UIKA/2023 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus UIKA.

"Tindakan yang dilakukan oleh kita, sesuai dengan rumusan-rumusan, seperti yang juga disampaikan pak Azies, ada tupoksi-tupoksi. Siapapun mahasiswa maupun tenaga pendidik dan dosen yang merasa menjadi korban pelecehan seksual berhak melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kampus secara langsung dan ada laman silapks.uika-bogor.ac.id," katanya.

Dari laporan, pihak kampus akan menindaklanjuti dengan sejumlah tindakan yang diperlukan sesuai mekanisme yang diatur dalam surat keputusan.

Dalam kasus kali ini, kata Dedi, MDR kepada pihak rektorat, mengaku tidak melakukan dugaan pelecehan seksual kepada wanita di dalam video yang juga belum jelas identitasnya itu.

Bahkan, MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan. MDR pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai dosen UIKA.

Selanjutnya, sesuai aturan penanganan kasus pelecehan yang dikeluarkan tahun 2022 itu, Satgas melanjutkan proses penanganan kasus tersebut untuk melindungi hak diduga mahasiswi UIKA dalam dalam video tersebut untuk melanjutkan kuliah ataupun nama baik MDR jika tidak bersalah.

"Siapa di dalam video juga belum diketahui, karena videonya juga sudah dihapus. Tapi Satgas akan tetap mencari tahu dan menangani kasus ini, kalau benar mahasiswi UIKA, kami jamin keberlanjutan kuliahnya aman. Begitupun kalau MDR tidak bersalah kami akan bantu pulihkan nama baiknya. Tapi semua belum jelas, masih dalam penanganan," jelas Dedi.
 

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023