Kami membutuhkan salah satunya transformasi regulasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Rudi Purwanto mengatakan dibutuhkan transformasi regulasi dari pemerintah untuk mendukung pemerataan konektivitas internet di Indonesia sejalan dengan visi transformasi digital nasional.

"Kami membutuhkan salah satunya transformasi regulasi, artinya perizinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang terintegrasi. Seperti layanan infrastruktur sharing dapat diatur oleh pemerintah agar harga (sewa) yang didapat wajar," kata Rudi dalam diskusi yang bertajuk “Sustainability Operator Telekomunikasi Kunci Tangguhnya Ekosistem Digital di Indonesia” yang digelar Selular di Jakarta, Senin.

Usulan lainnya yang diajukan oleh ATSI ialah mendorong adanya penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu beban tertinggi yang saat ini dipikul oleh para operator seluler.

Rudi pun mengakui, untuk saat ini kehadiran aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi langkah awal yang baik untuk mendukung keberlanjutan industri.

Baca juga: ATSI bahas secara internal rencana pemblokiran IMEI ilegal

Meski begitu tetap dibutuhkan komitmen dan regulasi yang tidak tumpang tindih sehingga dapat meningkatkan kinerja operator seluler dan akhirnya memeratakan konektivitas internet.

Asosiasi Penyelenggara Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) juga ikut berkomentar bahwa pemerataan akses internet menjadi kunci untuk nantinya layanan telekomunikasi di Indonesia bisa ditingkatkan.

Hal itu menanggapi temuan beberapa riset terkait hasil kecepatan internet Indonesia yang dinilai kurang memuaskan dan bahkan untuk kawasan ASEAN berdasarkan temuan perusahaan riset Ookla, posisi internet Indonesia menempati peringkat ke-8 dari 10 negara yang ada di Asia Tenggara.

"Saat ini mari kita bicara tentang pemerataan dulu. Setelah pemerataan, baru bisa kita improve kualitasnya dan hal ini perlu ada pandangan yang sama antara industri dengan pemerintah demi memajukan ekonomi digital Indonesia,” kata Ketua APJII Muhammad Arif.

Menanggapi respon asosiasi, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan revisi aturan dari PP nomor 80 tahun 2015 menjadi PP 43 tahun 2023 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong industri telekomunikasi di Indonesia.

Terkait dengan usulan lainnya, Kemenkominfo masih akan menampung untuk kemudian dikaji ulang agar seluruhnya bisa sejalan dengan target yang telah disiapkan ke depannya.

“Kami akan tampung dan kaji terlebih dahulu usulan dari asosiasi ini, bahwa kami juga saat ini memiliki target dari Kemenkeu terkait PNBP. Maka hal itu perlu dikaji supaya target terpenuhi, tetapi keberlanjutan operator telekomunikasi bisa juga terus berlanjut,” kata Denny.

Baca juga: ITB: tarif internet Indonesia masih terendah

Baca juga: Ini tanggapan Telkomsel soal tuntutan peretas tentang tarif internet

Baca juga: ATSI usulkan bentuk insentif yang disiapkan Kemenkominfo untuk 5G

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023