terjebak rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ; prosedur, prosedur, prosedur
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merombak sistem laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya berorientasi untuk mengurus hal tersebut.

Saat membuka Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa, Jokowi menceritakan pengalamannya saat berkunjungan ke daerah-daerah dan menemukan kepala sekolah harus mengurus SPJ hingga larut malam.

"Saya lihat kok kepala sekolah dan gurunya kerja sampai malam-malam ini urusan apa saja? SPJ. Bukan urusan menyiapkan, merencanakan kegiatan belajar mengajar, tapi urusannya SPJ," kata Jokowi.

Dia pun mengakui ada sistem yang salah terkait hal itu, terutama soal laporan SPJ. Jokowi menilai ASN adalah mesin birokrasi yang seharusnya mengurus hal penting serta terdapat sistem tolok ukur kinerja dan penghargaan dengan jelas.

Baca juga: Presiden Jokowi minta laporan SPJ lebih sederhana

Jokowi mencontohkan kinerja ASN, seperti sekretaris daerah yang harus bisa menumbuhkan perekonomian daerah di kabupaten hingga lebih dari 6 persen. Selain itu, lanjutnya, kepala dinas terkait juga seharusnya bisa menekan angka inflasi di bawah 3 persen.

"Kepala dinas yang berhubungan dengan inflasi, apa? Kalau inflasi tidak bisa di bawah 3 (persen), berarti enggak kerja. Ketiga, kemiskinan. Ini yang dibutuhkan memang itu. Bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ; prosedur, prosedur, prosedur," ujar Jokowi.

Oleh karena itu, dia pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dapat merumuskan soal perubahan prosedur SPJ melalui Revisi Undang-Undang ASN yang dijadwalkan disahkan oleh DPR RI di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komisi II: Revisi UU ASN hampir dipastikan penggantian undang-undang
Baca juga: Menkeu akui simplifikasi surat pertanggungjawaban belum jangkau daerah

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023