Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Badan Bank Tanah memberikan kemudahan berinvestasi dan pemerataan ekonomi masyarakat.

"Saya berharap kehadiran Badan Bank Tanah ini memberikan kemudahan untuk berinvestasi dari pihak swasta ataupun bagi masyarakat. Jadi tidak hanya untuk investasi, namun juga adanya pemerataan ekonomi bagi masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada ANTARA dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Bank Tanah di Jakarta, Selasa.

Suyus mengatakan, Badan Bank Tanah sudah setahun berdiri dan sudah ada beberapa tanah yang diperoleh Bank Tanah dari tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan sebelumnya atau terlantar dimanfaatkan oleh pemerintah.

Contohnya salah satu tanah di Kalimantan Timur yang dimanfaatkan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN dan pengembangan kawasan.

Kementerian ATR/BPN, kata Suyus, mendukung peran Badan Bank Tanah sebagai land manager. Kehadiran Badan Bank Tanah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti di Vietnam.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal, Badan Bank Tanah perlu memiliki rancang bangun model bisnis yang efektif.

“Untuk menjalankan fungsi dan tugas yang optimal Badan Bank Tanah perlu memiliki model bisnis yang efektif. Tujuan FGD ini adalah menginventarisasi permasalahan yang nyata yang dihadapi dalam pengelolaan tanah bagi berbagai kepentingan terutama Pembangunan,” ujar Parman.

Kehadiran Badan Bank Tanah juga untuk melengkapi peran negara sebagai land manager. Menurut Parman, saat ini negara melalui Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan fungsinya sebagai land administrator dan land regulator.

“Ada satu fungsi yang kurang adalah bagaimana negara bisa menyediakan tanah, memberikan kepastian hukum kepada para investor maupun untuk kepentingan yang lain, seperti sosial, pembangunan nasional maupun untuk pemerataan ekonomi,” kata Parman.

Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran pemerintah sebagai land manager. Selama ini, peran pemerintah di pertanahan hanya berfokus sebagai land administrator dan land regulator.

Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan penyediaan tanah untuk pembangunan yang selama ini masih terkendala, khususnya dikarenakan permasalahan ketersediaan tanah.

Baca juga: Bamsoet setuju ada bank tanah untuk atasi konflik agraria
Baca juga: Bank Tanah sediakan lahan 290 hektare untuk proyek Bandara VVIP IKN
Baca juga: Bank Tanah lindung 507 hektare hutan bakau di Penajam untuk pariwisata

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023