Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah menyelamatkan 29 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Kami mendapatkan laporan ada rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Australia melalui jalur perairan laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar rumah tersebut dihuni oleh 29 calon pekerja migran berjenis kelamin laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa.

Tim gabungan ini berasal dari Kodim 06022 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Menurut Maruly, hasil penyelidikan 29 orang yang diduga korban TPPO tersebut dijanjikan bekerja di Australia, dan mereka berangkat dengan menggunakan jalur laut dari Teluk Palabuhanratu.

Tidak hanya itu, kata Maruly, agar bisa berangkat ke Australia, para korban ini dimintai uang sebesar Rp40 juta untuk ongkos perjalanan, pembuatan paspor dan lainnya.

 Adapun korban tersebut berasal dari Semarang, Jepara, Kendal, Klaten dan Grobogan di Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Lombok (Nusa Tenggara Barat), Banyuwangi (Jatim), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Karawang, Kota Bekasi dan Cirebon (Jawa Barat), serta Sleman (DIY).

"Korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya per jam, kemudian untuk bekerja di sana mereka harus membayar dana administrasi masing-masing sebesar Rp40 juta," ujarnya.

Perwira polisi yang akrab disapa Aa Dede ini mengatakan dari keterangan beberapa saksi korban kemudian didapatkan informasi pelaku yakni AS dan CL, dengan modus operandi untuk merekrut korban dengan cara berinteraksi melalui telepon selular dan melakukan transaksi transfer dana operasional sebesar Rp40 juta ke rekening CL yang merupakan warga DKI Jakarta.

Sementara AS diketahui pernah bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

"Kami masih memburu dua tersangka lainnya," ujarnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10, dan atau pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TTPO yang ancaman kurungan penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah sejumlah paspor, kemudian beberapa kuitansi pembayaran maupun bukti transfer, serta sejumlah unit handphone untuk komunikasi dan mempublikasikan rekrutmen pekerjaan.

Baca juga: Polres Dumai gagalkan pengiriman 28 pekerja imigran ilegal
Baca juga: BP2MI dan Kejagung audiensi berantas sindikat pekerja imigran ilegal

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023