Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan institusi profesi kedokteran dan pemerintah daerah terkait kasus dugaan malpraktik di salah satu RS di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (2/10).
 
"Hari ini tim penyelidik berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan, tujuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan dua lembaga profesi Kedokteran itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
 
"Jadi ini akan dilibatkan dalam upaya penyelidikan yang kita lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan," katanya.
 
Ade Safri juga telah mengagendakan pemanggilan untuk klarifikasi pelapor pada Kamis (5/10). "Dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," katanya.

Baca juga: Dugaan malpraktik di rumah sakit di Bekasi dilaporkan ke Polda Metro
Baca juga: Polisi tindaklanjuti laporan dugaan malpraktik RS di Bekasi
 
Saat ditanyakan soal pemanggilan dari pihak rumah sakit (RS), Ade Safri menjelaskan, hal itu akan menjadi agenda dari tahapan penyelidikan yang dilakukan.
 
"Sementara ada delapan orang terlapor dalam Laporan Polisi dari tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh kuasa hukum dari keluarga korban," katanya.
 
Anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A yang diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak pada pukul 18.45 WIB, Senin (2/10).

Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun menjelaskan dalam pelaporan kepada polisi itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023