Jakarta (ANTARA News) - Dua jaksa Kejaksaan Negeri Dobo yang sedang mengintai Bupati Aru Theddy Tengko di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dianiaya oleh orang yang tidak dikenal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin, mengemukakan jaksa Muhammad Kasad  yang menjabat Kasie Intel Kejari Dobo dan jaksa Hiras Silaban dianiaya orang tidak dikenal.

"Keduanya dianiaya saat tugas pemantauan di Kantor Pemkab Kepulauan Aru," kata Setia Untung.

Usai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri  Dobo, Sila Pulungan,  menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi.

Setia menegaskan kejaksaan akan terus melakukan  upaya eksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tersebut karena  sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Setia menjelaskan Theddy Tengko masih berkeliaran bebas pascagagalnya upaya eksekusi pada akhir tahun lalu karena saat hendak diterbangkan ke Aru dari Bandara Soekarno Hatta dicegat oleh sejumlah preman.

Tim eksekutor dari Kejagung pada hari Rabu, 12 Desember 2012, telah melakukan eksekusi Bupati Aru nonaktif tersebut. Namun, saat akan diterbangkan ke Aru, tim dicegat oleh 50 orang pendukung Theddy Tengko hingga akhirnya kabur.

Alasan Theddy Tengko tidak mau dieksekusi karena di dalam putusan kasasinya tidak ada perintah penahanan.

Theddy Tengko merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006--2007 senilai Rp42,5 miliar.

Di dalam putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012, Theddy Tengko dijerat empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5,3 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013