Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari Zul Zivilia, terpidana kasus narkoba tahun 2019, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa vokalis grup Zivilia tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba Fredy Pratama.

“Bahwa Zul langsung kaitannya dengan Fredy Pratama. Karena barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, Zul mengedarkan narkoba milik jaringan Fredy Pratama sebanyak 23 ribu butir ekstasi dan 30 kg shabu.

“Yang 30 kg sabu itu punya Fredy Pratama,” katanya.

Sebelum ditangkap Maret 2019, lanjut Mukti, Zul menjadi kurir Fredy Pratama untuk wilayah Indonesia bagian Timur tepatnya di Sulawesi Selatan. Peran tersebut dijalani selama kurang lebih enam bulan sebelum dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan hari ini, kata Mukti, terungkap bahwa setelah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan, Zul mengaku menerima uang selama delapan bulan dari Fredy Pratama, nominal per bulannya Rp4 juta.

Menurut Mukti, berdasarkan pengakuan Zul, bahwa anggota jaringan Fredy Pratama jika sudah ditangkap dan ditahan tetap diperhatikan (diopenin).

“Itu semenjak di dalam sel ya. Di dalam sel ada tujuh bulan, delapan bulan dia terima uang dari Fredy pratama, yang mana menerima uang tiap bulan Rp 4 juta,” kata Mukti.

Mukti enggan mengungkap uang Rp 4 juta per bulan yang diterima Zul apakah ditransfer langsung oleh Fredy Pratama atau melalui perantara. Sementara, uang tersebut hanya diterima selama tujuh sampai delapan bulan saja. Setelah itu tidak ada pengiriman uang lagi kepada Zul.

Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya itu menegaskan, pihaknya akan terus mendalami informasi terkait jaringan Fredy Pratama kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, dan memburu keberadaan Fredy Pratama yang masih buron.

“Ini pasti terus bergulir, siapa yang terlibat akan jadi tersangka,” ujar Mukti.

Polri membentuk Satgas Penanggulangan, Peredaran dan Penyebaran Narkoba Polri memburu jaringan internasional Fredy Pratama. Selama periode Mei-Oktober 2023 sebanyak 44 tersangka jaringan Fredy Pratama berhasil ditangkap.

Selain itu, selama periode 2020 sampai dengan 2023, Mabes Polri dan polda jajaran sudah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap sebanyak 884 tersangka yang terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Tim Satgas juga melakukan penyitaan aset tambahan dari jaringan Fredy Pratama Rp75,62 miliar dengan rincian, tanah dan bangunan sebanyak 20 unit senilai Rp 44 miliar, kendaraan 18 unit senilai Rp7,8 miliar, uang tunai senilai Rp22 miliar dan barangn-barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp1,82 miliar.

Selain mengusut tindak pidana asal narkoba, Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama. Saat ini penyidik menyita barang bukti sabu sebanyak 10,2 ton dan menyita aset TPPU sebanyak 273,45 miliar.
Baca juga: Zul Zivilia mengaku kenal Fredy Pratama
Baca juga: Bareskrim tangkap selebgram Nur Utami terkait jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Bareskrim periksa vokalis Zivilia soal jaringan narkoba Fredy Pratama
Baca juga: Bareskrim tegaskan pasokan narkoba jaringan Fredy Pratama terputus


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023