Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai (BC) Jayapura kembali menangkap dua orang warga di perbatasan RI-PNG karena menyelundupkan ganja dari Papua Nugini (PNG).

Kapolsubsektor Skouw Ipda Alexander Yarisetouw, di Skouw, Kota Jayapura, Kamis, mengakui kedua warga Kota Jayapura itu ditangkap Rabu (4/10) malam, setelah mengambil paket berisi ganja di sekitar Pasar Batas Skouw, Kampung Mosso Distrik Muara Tami.

Ganja yang berisi 21 paket dalam berbagai ukuran itu disimpan di dalam karung yang diletakkan di sekitar pasar.

Setelah mendapat informasi, maka tim melakukan pemantauan dan sesaat setelah keduanya yakni YM (29) dan EH (22/perempuan) mengambilnya kemudian dilakukan penangkapan.

"Kami sangat berterima kasih dengan warga yang sudah membantu menginformasikan masuknya ganja dari PNG dan berharap semua pihak turut membantu bila mengetahui adanya barang haram yang akan masuk ke wilayah RI, " kata Ipda Alexander.

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Muara Tami kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satuan Narkotika Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya Selasa (3/10) malam, tim gabungan juga menangkap dua orang yang salah satunya berkebangsaan PNG karena membawa 825 gram ganja.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023