Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin dan gugatan perdata ganti rugi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang terletak di Kecamatan Sanggau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan itu harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.

"Penyegelan di lahan terbakar itu merupakan langkah awal penegakan hukum secara tegas. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan citra satelit, KLHK menyatakan luas lahan milik Palmindo Gemilang Kencana yang terbakar mencapai lebih kurang 372 hektare.

Rasio menuturkan penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar harus dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng. 

Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK segel lahan PT PGK di Palangka Raya

Meski demikian pemadaman api terus dilakukan oleh tim Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Masyarakat Peduli Api.

Lebih lanjut Rasio menyampaikan pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.

"Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin dan gugatan perdata ganti rugi," tegasnya.

Penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan dapat dikenakan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan.

KLHK juga bisa mengenakan sanksi pidana tambahan kepada badan usaha maupun korporasi, diantaranya perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada para pelaku yang menyebabkan karhutla  karena kabut asap sangat mengganggu kesehatan. Area yang terdampak asap semakin meluas, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan sekolah-sekolah di Palangka Raya harus diliburkan akibat kabut asap.

Baca juga: Kalteng tetapkan status tanggap darurat optimalkan penanganan karhutla

Selain itu karhutla juga merusak ekosistem, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat, serta merugikan negara.

"Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius, sehingga hukuman harus maksimal agar ada efek jera," ujar Rasio.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya telah menyegel 18 lahan yang terbakar di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalteng. 

Di Kalbar, kata dia, ada 10 lokasi karhutla yang telah di segel yaitu lahan milik PT SKM seluas 1.794,75 hektare, lahan PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, lahan PT CG seluas 267 hektare, lahan PT SUM seluas 168,2 hektare, lahan PT FWL seluas 121,24 hektare, lahan milik PT WAN seluas 110 hektare, lahan PT P seluas 38 hektare, lahan PT CKP seluas 594 hektare, lahan PT LAR seluas 365,98 hektare, dan lahan PT BMJ seluas 57,87 hektare.

Di Kalteng ada delapan lokasi lahan terbakar yang telah disegel oleh KLHK yaitu lahan milik PT KSB seluas 1.357,66 hektare, lahan PT BSP seluas 242 hektare, lahan PT KMA seluas 120,51 hektare, dan lima lokasi lahan gambut milik masyarakat.

Tim Intelligence Center Penegakan Hukum KLHK terus menganalisis data titik panas dan citra satelit.

David mengungkap ada belasan perusahaan di Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terindikasi kebakaran. "Kami segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga: BNPB tambah unit TMC perkuat pemadaman karhutla di provinsi prioritas

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023