Penghapusan denda pajak yang melekat piutang pajak PBB-P2 masyarakat Batam, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat badan usaha,
Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhitung dari 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Jumat, mengatakan program penghapusan denda PBB-P2 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan serta denda piutang dari 1994 sampai dengan 2022.

"Penghapusan denda pajak yang melekat piutang pajak PBB-P2 masyarakat Batam, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat badan usaha," ujar Aidil.

Baca juga: Bapenda Pekanbaru menghimpun hampir Rp600 miliar pajak daerah

Ia menyampaikan program penghapusan denda PBB-P2 ditargetkan mencapai Rp53 miliar dari piutang, dan saat ini Bapenda Batam telah mendapatkan pembayaran piutang pajak sebesar Rp36 miliar.

"Kami masih ada kekurangan Rp17 miliar. Dan ini kami harapkan minimal dengan program ini bisa mendapatkan Rp17 miliar untuk mencapai target keseluruhan, karena kami melihat potensinya besar, masih banyak denda dan piutang pajak masyarakat yang belum dilunasi," tambah Aidil.

Kata Aidil, secara keseluruhan hingga  September 2023 utang piutang dan denda mencapai Rp500 miliar.

"Dari Rp500 miliar itu kami coba pisahkan, yang denda saja itu bisa mencapai Rp150 miliar sampai Rp200 miliar. Itu keseluruhan denda dari tahun 1994," ujar dia.

Baca juga: DJP Riau menyita aset pengemplang pajak senilai Rp6,2 miliar

Aidil menyebutkan wajib pajak dapat membayar melalui loket, ATM, m-banking, minimarket, dan pembayaran elektronik.

Selain itu, Bank Riau Kepri (BRK) juga telah menyediakan QRIS untuk pembayaran PBB-P2 yang diakses di http://qris.brksyariah.co.id.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023