Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy atau Rommy menegaskan bahwa partai berkomitmen memenangkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di wilayah Banten dan Jawa Barat.

“PPP bertekad melakukan gerilya ke Jawa Barat dan Banten untuk memenangkan Ganjar,” kata Rommy kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada Ganjar saat bertemu secara intensif di sela acara pernikahan putra Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siraj, di pesantren KHAS, Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu.

Menurut dia, langkah memenangkan Ganjar tersebut dilakukan dengan mengerahkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini berkampanye untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

“Para caleg tersebut agar sekaligus menyosialisasikan siapa dan mengapa Ganjar Pranowo sosok yang tepat menjadi presiden untuk Indonesia ke depan,” ujarnya.

Rommy juga mengaku bahwa dirinya berbincang dengan Ganjar terkait sosok-sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang mampu melengkapi kebutuhan Ganjar.

Menurut dia, terkait siapa sosok bacawapres tersebut, keputusan akan tetap diambil para ketua umum partai politik pada saat-saat terakhir pendaftaran Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan berlangsung 19-25 Oktober 2023.

“Pada kesempatan berbahagia tersebut, juga hadir Menko Polhukam Mahfud MD dan Menparekraf Sandiaga Uno, yang merupakan dua nama yang disebut mengerucut sebagai bacawapres Mas Ganjar,” katanya.

Rommy mengatakan dalam pertemuan tersebut, Ganjar menegaskan kembali pesan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk terus bersama PPP dalam melakukan silaturahmi ke kelompok-kelompok Islam.

Menurut dia, dalam waktu dekat, sudah ada beberapa agenda Ganjar terkait silaturahmi ke kelompok-kelompok Islam.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Cak Imin sebut hasil survei jadi masukan untuk kerja keras
Baca juga: IPR: Perubahan karakter bikin Prabowo unggul dari Ganjar dan Anies
Baca juga: Politik identitas, Draconian Law, dan kritik dalam Pilpres 2024

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023