Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, mengagendakan penertiban ratusan lapak pedagang di Kawasan Puncak, Bogor, dengan penggusuran dan relokasi.

Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, di Bogor, Senin, menjelaskan akan ada sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, yang akan direlokasi ke tempat istirahat Gunung Mas.

"Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Bogor mengoptimalkan akses kawasan wisata Puncak II

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda). Menurut dia, tahapan sosialisasi mengenai penertiban ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," kata dia.

Baca juga: Atasi macet di kawasan Puncak Bogor, Kemenhub kaji kereta gantung

Selain menertibkan lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menjadwalkan penertiban sebanyak 87 bangunan di kawasan Puncak yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. Salah satunya yaitu Warpat, lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak.

Warpat atau Warung Prapat merupakan salah satu ikon kawasan Puncak. Warpat berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur, kerap ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan.

Baca juga: Kemenhub cek kelaikan bus pariwisata di kawasan Puncak Bogor

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023