Jakarta (ANTARA) - Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait konsep resiprokal dalam UU ASN yang baru disahkan.

Menurut Asisten Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo pihaknya sudah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU ASN terbaru tersebut, untuk implementasinya perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Terkait Pasal 19 dan Pasal 20 diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Nanti akan terus dikoordinasikan dengan Kemenpan dan BKN terkait resiprokal tersebut,” kata Dedi dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan dalam penerapan Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN menunggu peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.

“Ya masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Dedi belum berkomentar banyak terkait apakah konsep resiprokal ini bakal berdampak positif atau negatif dengan jumlah SDM Polri. Dan apakah Polri akan merevisi UU Polri saat mengimplementasikannya.

Namun Dedi memastikan pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut sejak disahkan, dan terus melakukan koordinasi sebelum mengimplementasikannya.

Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan, konsep resiprokal di TNI-Polri harus diatur secara jelas, tegas dan ketat agar tidak mengulang cara-cara Orde Baru dalam rangka bagi-bagi kekuasaan, sehingga jauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi.

“Makanya alih fungsi, maupun alih status Polri menjadi ASN itu harus diatur secara ketat. Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,” ujar Bambang.

Bambang juga mengingatkan agar alih status ini jangan sampai mengganggu jabatan-jabatan di struktur lembaga lain karena hanya kebebasan untuk keluar masuk, mengingat di tubuh Polri juga terjadi inflasi jenderal, atau banyak jenderal “menganggur” (tak punya jabatan) di Mabes Polri.

“Jangan sampai permasalahan pengangkatan perwira tinggi yang tak diperhitungkan sehingga lebih dari struktur yang ada, mengganggu jabatan-jabatan di struktur lembaga lain dengan adanya kebebasan untuk keluar masuk melalui UU ASN tersebut,” kata Bambang.
Sebelumnya, Selasa (3/10), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.

Dengan prinsip tersebut, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.
Baca juga: Pengamat: Alih status TNI-Polri di UU ASN harus jelas dan tegas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023