Padang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan tiga sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Hari ini adalah tonggak sejarah karena baru pertama kali diserahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk Kabupaten Tanah Datar," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Kabupaten Tanah Datar, Selasa.

Eks Panglima TNI tersebut mengatakan sertifikat pengelolaan tanah ulayat tersebut telah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Sebab, sering terjadi sengketa atau tumpang tindih antara tanah ulayat dengan hak guna usaha (HGU) dan tanah ulayat dengan hak guna bangunan (HGB).

Imbasnya, terjadi konflik antara masyarakat dengan pengelola lahan pertanian atau perkebunan. Atas dasar itu, masyarakat adat menginginkan adanya kepastian hukum terkait tanah adat mereka.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat hukum adat, termasuk melestarikan dan melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Dengan adanya sertifikat tersebut, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi HGB tidak akan terjadi lagi. Sebaliknya, apabila masyarakat ingin bekerja sama dengan investor, maka kementerian terkait siap menerbitkan sertifikat HGB di atas tanah ulayat dengan waktu tertentu.

"Sehingga, masyarakat menerima manfaat, tanahnya tidak hilang kemudian investor juga aman atas tanah tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan dengan terbitnya tiga sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat nagari tersebut, maka bisa memacu pertumbuhan iklim investasi bagi daerah.

"Hari ini baru Kabupaten Tanah Datar, namun ke depannya kita dorong kabupaten dan kota lain melakukan hal yang sama namun harus ada landasan peraturan daerahnya," kata dia.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat beri manfaat bagi ekonomi masyarakat
Baca juga: Kementerian ATR/BPN menetapkan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023